CABOISME



Penulis : eL Ramadhan 


Entah dari mana istilah cakar bongkar alias cabo muncul pertama kali dimasyarakat kita. Istilah ini lebih teknis operasional jika merujuk pada suatu aktivitas untuk mencari baju bekas. Kemungkinan karena baju bekas itu dijual dengan cara ditumpuk dalam jumlah banyak mengharuskan setiap pembeli untuk membongkarnya dan memilihnya sendiri.

Seperti ayam yang mencakar-cakar tanah untuk mencari makanan bisa jadi istilah cakar dan bongkar itu kemudian disematkan masyarakat kita.

Untuk mendapatkan baju cabo dengan kualitas yang terlihat baru, pembeli bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk memilih baju yang di inginkan. Cabo begitu mendapat peminat karena harganya terkangkau bahkan dibilang murah.

Aktivitas membeli barang bekas bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga hampir disemua Negara didunia ini. Dalam bahasa inggris cabo di istilahkan  dengan Trhifting. Tujuan utamanya adalah untuk berhemat. 

Belakangan cabo menjadi perbincangan karena kegusaran beberapa pengusaha tekstil dan pakaian jadi dalam Negeri. Mereka menilai keberadaan cabo dapat memukul kelangsungan usaha pengusaha dan  pelaku UMKM.

Dalam kalkulasi Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi), penjualan cabo meningkat sejak tahun 2018 dimana hingga tahun 2022 sudah sebanyak 320 ribu ton cabo yang terjual di pasar dalam Negeri. 

Pemerintah menurut Apsyfi telah kehilangan potensi pajak sebesar 19 Trilyun pada tahun 2022. Belum lagi dari sisi penyerapan tenaga kerja. Jika  saja 320 ribu ton itu disediakan oleh pengusaha lokal maka tenaga kerja yang terserap 2 juta karyawan baik langsung maupun tidak langsung dengan perkiraan pendapatan karyawan 54 Trilyun per Tahun. Sebuah angka yang fantastis.

Dalam suara yang sama, Asosiasi pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan banyaknya promosi tentang penjualan barang tidak "virgin" ini. API menilai cabo hanyalah sampah yang sengaja dikirim ke Indonesia. Sekitar 60 persen cabo tidak layak pakai dan kemudian menjadi sampah.

Presur pengusaha menjadikan Pemerintah dilema. Dengan kondisi ekonomi dalam Negeri yang belum sepenuhnya pulih maka barang cabo mendapatkan marketnya. Pedagang cabo mengaku mendapatkan cuan yang berkali lipat dengan menjual cabo daripada menjual pakaian virgin dengan harga yang lebih mahal dari cabo.

Tak salah pemerintah dalam beberapa statemen terakhir sedikit melunak setelah sebelumnya dengan tegas melarang cabo. Pemerintah mempersilahkan pedagang cabo untuk menghabiskan stoknya namun tidak boleh lagi menyediakan stok baru.

Pemerhati ekonomi Indonesia menilai ketegasan Pemerintah bukan saja dalam hal penindakan dalam menyita barang dagangan namun juga dalam memperketat masuknya cabo yang dikategorikan ilegal.

Ada banyak celah diperaian laut kita yang menjadi pintu masuk barang-barang ilegal. Sehingga penindakan atas cabo harus komprehenrif sehingga bukan saja pakaian bekas yang  ditindak namun juga semua barang ilegal.

Dari sisi masyarakat......... (bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bani Firaun

Sup Cantik