Fatwa Netizen

 

Oleh : eL Ramadhan

Fatwa MUI  bernomor 83 Tahun 2023 itu judulnya tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Dikeluarkan hari Jumat pekan lalu. Isinya anda semua sudah tahu. MUI merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa ini tak hitung jam langsung tersebar luas. Bukan saja didalam Negeri tapi juga berita tentang "boikot" ini menjadi pemberitaan utama media-media asing. Fatwa ini mendapat tanggapan beragam. 

Daftar produk yang distempeli pro Israel juga beredar. Banyak betul. Kesimpulannya sederhana. Anda jangan lagi membeli semua produk yang ada dalam list. Haram, titik!

Secara pribadi saya mendukung fatwa ini. Tak ada fatwapun saya akan coba memberi sumbangsih dukungan sekecil apapun. Termasuk menghindari produk pro Israel jika memang punya dampak untuk perjuangan rakyat Palestine.

Ustaz Adi Hidayat menyebut fatwa ini sebagai aksi nyata untuk menekan dan melumpuhkan kekuatan Israel. "Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, mesjid dibom lagi, dihancurkan lagi, caranya gampang. Tekan semuanya sampai selesai. Karena itu yang bisa kita lakukan," Kata UAH 

Tapi tidak semua sependapat dengan kesimpulan haram dalam Fatwa ini. Ada yang secara kiritis menanggapi atau sekadar menetralisir makna haram dalam fatwa yang telah dikeluarkan.

Apalagi netizen yang serba tahu dan sok tahu. Mereka menganggap fatwa ini problematik. Bagaimana mungkin produk yang mendapat lisensi halal dari MUI kemudian diharamkan juga oleh MUI? begitulah pertanyaan yang muncul. 

Pendapat netizen yang ini sejalan dengan komentar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu. "Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," kata Menag kepada Antara.

Menag berpendapat fatwa ini bisa dilaksanakan juga tidak walaupun begitu Menag setuju bahwa fatwa ini adalah bentuk dari solidaritas terhadap rakyat Palestine.

MUI kemudian meluruskan maksud dari fatwa ini. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati yang diharamkan adalah aktivitas atau transaksinya tetapi produknya tetap halal.

Belum lagi soal nasib pekerja yang mendapatkan rezeki dari perusahan-perusahaan berlabel zionis. Netizen menganggap fatwa MUI "berbahaya" bagi ekonomi Indonesia.

Beberapa pengusaha ritel menganggap fatwa ini akan sangat berpengaruh langsung terhadap penjualan produk yang dilabeli pro zionis. Fatwa MUI dianggap sebagai "seruan negatif" dan akan berpengaruh langsung terhadap penjualan produk yang dilabeli pro Israel.

Efek dominonya ketika pendapatan perusahaan terpengaruh selanjutanya akan terjadi PHK besar-besaran yang akan menggangu ekonomi Indonesia.

"Arab Saudi saja tidak melakukan embargo minyak karena kepentingan ekonominya, kok kita mau mengorbankan ekonomi orang banyak," ujar netizen.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal  menilai fatwa MUI akan berdampak besar tergantung pada dua hal. Pertama tingkat ketaatan Muslim terhadap fatwa dan yang kedua pengetahuan terhadap produk pro Israel.

Jika keduanya dimiliki muslim Indonesia maka dampak terhadap ekonomi Indonesia akan terasa disatu sisi tapi juga bisa jadi senjata untuk menekan Israel menghentikan agresinya di Palestine disisi lainnya.

*Penulis adalah ASN Kantor Camat Mootilango

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bani Firaun

Sup Cantik

CABOISME